MENGENAL SEJARAH PELABUHAN DI INDONESIA
Sumber: cavotec.com |
Keberadaan
Pelabuhan di Indonesia tidak terlepas dari aspek historis tumbuh kembangnya
hubungan antara pusat kota perdagangan dengan aktivitas pelabuhan pada masa lalu.
Indonesia merupakan Negara kepulauan yang dua per tiga wilayahnya adalah
perairan dan terletak pada lokasi yang strategis karena berada di persilangan
rute perdagangan dunia.
Oleh karena
itu, pelabuhan memiliki peranan yang mendukung pertumbuhan ekonomi maupun
mobilitas sosial dan perdagangan di Indonesia. Dengan demikian, pelabuhan
menjadi faktor penting bagi pemerintah dalam menjalankan roda perekonomian negara.
Indonesia
sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, tentunya memerlukan sektor
pelabuhan yang berkembang dengan baik dan dikelola secara efisien. Daya saing
produsen baik dalam pasar nasional maupun internasional, efisiensi distribusi
internal dan eksternal yang lebih umum, kepaduan dan integritas ekonomi nasional
sangat dipengaruhi oleh kinerja sektor pelabuhan.
Pelabuhan
merupakan mata rantai kegiatan logistik dalam suatu Negara. Indonesia merupakan
Negara kepulauan yang didaulat sebagai poros maritim nasional yang sedang
berkembang dengan ditunjang oleh keberadaan pelabuhan yang memadai.
ENSIKLOPEDIA
Sejarah Pelabuhan
di Indonesia bermula dari keputusan pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1960
untuk membentuk Perusahaan Negara (PN) Pelabuhan I hingga Pelabuhan VIII
sebagai pengelola pelabuhan laut di seluruh Indonesia berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 1960 tentang pengelolaan pelabuhan umum yang
dilakukan oleh Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP).
Pada tahun 1964,
pemerintah menata kembali pengelolaan pelabuhan umum dengan memisahkan aspek
operasional dan komersial dalam pengelolaan pelabuhan. BPP yang terdiri dari PN
Pelabuhan Ihingga Pelabuhan VIII bertanggung jawab terhadap pengelolaan aspek
komersial, sementara aspek operasional dikoordinasikan oleh lembaga
Administrator Pelabuhan (Adpel).
Pada tahun
1983, pemerintah mengubah status BPP menjadi Perusahaan Umum (Perum). Dengan
status tersebut, BPP hanya mengelola pelabuhan umum yang diusahakan saja. Sedangkan
pengelolaan pelabuhan umum yang tidak diusahakan dilakukan langsung oleh Unit
Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1983 juncto PP No 5 tanggal 5 Februari
1985, Perum Pelabuhan dilebur dan dibagi menjadi empat wilayah operasi, dengan
nama Perum Pelabuhan I sampai IV. Keempat Perum itu merupakan BUMN yang berada
di bawah pembinaan Departemen Perhubungan Republik Indonesia.
Selanjutnya,
untuk memenuhi ketentuan UU Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, pada
tahun 1992, bentuk Perusahaan Umum (Perum) dirubah menjadi Perseroan Terbatas
(PT) yang sahamnya dimiliki sepenuhnya oleh Negara Republik Indonesia sehingga
namanya menjadi PT Pelabuhan Indonesia I sampai IV dengan Akta Notaris Imas
Fatimah, SH, Nomor 3 tanggal 1 Desember 1992.
Dengan demikian Perum Pelabuhan berubah
menjadi PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Perubahan tersebut ditetapkan melalui
perubahan ketetapan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 14
Januari 1998, diaktanotariskan di hadapan notaris Imas Fatimah, SH, nomor 4
tanggal 14 Januari serta disetujui Menteri Kehakiman RI dengan Surat Keputusan
Nomor C2- 17612-HT.01.01.TH.98 tanggal 6 Oktober 1998.
Perubahan
Anggaran Dasar Perusahaan terakhir adalah berdasarkan keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham yang dituangkan dalam Akta Notaris No. 2 dari Notaris Agus
Sudiono Kuntjoro, SH., tanggal 15 Agustus 2008. Perubahan Anggaran Dasar
tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-80894.AH.01.02.2008 tanggal 3 November 2008.
Dasar hukum
bagi Perseroan sebagai BUMN penyelenggara usaha pelabuhan adalah undang-undang Pelayaran
Nomor 17 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2009. Berdasarkan
pasal 91 dan pasal 344 Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 dan pasal 69 serta
pasal 165 Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, maka terhadap
kegiatan pengusahaan pelabuhan yang berkaitan dengan penyediaan dan atau
pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang harus dilaksanakan oleh PT
Pelabuhan Indonesia I, II, III dan IV.
Komentar
Posting Komentar