MENGENAL SEJARAH PELABUHAN DI INDONESIA

Sumber: cavotec.com


Keberadaan Pelabuhan di Indonesia tidak terlepas dari aspek historis tumbuh kembangnya hubungan antara pusat kota perdagangan dengan aktivitas pelabuhan pada masa lalu. Indonesia merupakan Negara kepulauan yang dua per tiga wilayahnya adalah perairan dan terletak pada lokasi yang strategis karena berada di persilangan rute perdagangan dunia.

Oleh karena itu, pelabuhan memiliki peranan yang mendukung pertumbuhan ekonomi maupun mobilitas sosial dan perdagangan di Indonesia. Dengan demikian, pelabuhan menjadi faktor penting bagi pemerintah dalam menjalankan roda perekonomian negara.

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, tentunya memerlukan sektor pelabuhan yang berkembang dengan baik dan dikelola secara efisien. Daya saing produsen baik dalam pasar nasional maupun internasional, efisiensi distribusi internal dan eksternal yang lebih umum, kepaduan dan integritas ekonomi nasional sangat dipengaruhi oleh kinerja sektor pelabuhan.

Pelabuhan merupakan mata rantai kegiatan logistik dalam suatu Negara. Indonesia merupakan Negara kepulauan yang didaulat sebagai poros maritim nasional yang sedang berkembang dengan ditunjang oleh keberadaan pelabuhan yang memadai.

ENSIKLOPEDIA
Sejarah Pelabuhan di Indonesia bermula dari keputusan pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1960 untuk membentuk Perusahaan Negara (PN) Pelabuhan I hingga Pelabuhan VIII sebagai pengelola pelabuhan laut di seluruh Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1960 tentang pengelolaan pelabuhan umum yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP).

Pada tahun 1964, pemerintah menata kembali pengelolaan pelabuhan umum dengan memisahkan aspek operasional dan komersial dalam pengelolaan pelabuhan. BPP yang terdiri dari PN Pelabuhan Ihingga Pelabuhan VIII bertanggung jawab terhadap pengelolaan aspek komersial, sementara aspek operasional dikoordinasikan oleh lembaga Administrator Pelabuhan (Adpel).

Pada tahun 1983, pemerintah mengubah status BPP menjadi Perusahaan Umum (Perum). Dengan status tersebut, BPP hanya mengelola pelabuhan umum yang diusahakan saja. Sedangkan pengelolaan pelabuhan umum yang tidak diusahakan dilakukan langsung oleh Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1983 juncto PP No 5 tanggal 5 Februari 1985, Perum Pelabuhan dilebur dan dibagi menjadi empat wilayah operasi, dengan nama Perum Pelabuhan I sampai IV. Keempat Perum itu merupakan BUMN yang berada di bawah pembinaan Departemen Perhubungan Republik Indonesia.

Selanjutnya, untuk memenuhi ketentuan UU Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, pada tahun 1992, bentuk Perusahaan Umum (Perum) dirubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) yang sahamnya dimiliki sepenuhnya oleh Negara Republik Indonesia sehingga namanya menjadi PT Pelabuhan Indonesia I sampai IV dengan Akta Notaris Imas Fatimah, SH, Nomor 3 tanggal 1 Desember 1992. 

Dengan demikian Perum Pelabuhan berubah menjadi PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Perubahan tersebut ditetapkan melalui perubahan ketetapan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 14 Januari 1998, diaktanotariskan di hadapan notaris Imas Fatimah, SH, nomor 4 tanggal 14 Januari serta disetujui Menteri Kehakiman RI dengan Surat Keputusan Nomor C2- 17612-HT.01.01.TH.98 tanggal 6 Oktober 1998.

Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan terakhir adalah berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dituangkan dalam Akta Notaris No. 2 dari Notaris Agus Sudiono Kuntjoro, SH., tanggal 15 Agustus 2008. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-80894.AH.01.02.2008 tanggal 3 November 2008.

Dasar hukum bagi Perseroan sebagai BUMN penyelenggara usaha pelabuhan adalah undang-undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2009. Berdasarkan pasal 91 dan pasal 344 Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 dan pasal 69 serta pasal 165 Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, maka terhadap kegiatan pengusahaan pelabuhan yang berkaitan dengan penyediaan dan atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang harus dilaksanakan oleh PT Pelabuhan Indonesia I, II, III dan IV.

Komentar

Postingan populer dari blog ini